KEDUDUKAN | FUNGSI | TUGAS |
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa | Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa | Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa |
| | |
| Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa | - Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
|
| | |
| Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa | - Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
|