Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. | Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. | - Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa.
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan.
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa.
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan.
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa.
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
|