BPD



Nama: BPD
Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
NIP: -

KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
     
  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
     
  Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
  1. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  2. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  4. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan