Harianto



Nama: Harianto
Jabatan: KAUR KEUANGAN
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN

KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI

Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
  1. Pengurusan administrasi keuangan
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

  1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa).
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
 
 

Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.